Pengertian Partisipasi Politik Menurut para Ahli. 1. Menurut Miriam Budiardjo Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan negara, dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah (public policy). 2.
B. Tinjauan Mengenai Partisipasi Politik 1. Pengertian Partisipasi Politik Pengertian partisipasi politik menurut Ramlan Surbakti (1999:54) adalah kegiatan warganegara yang bertujuan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Partisipasi politik dilakukan orang dalam posisinya sebagai warganegara, bukan politikus ataupun pegawai negeri.
Menurut Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang partai politik, pengertian partai politik adalah organisasi yg bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut Ahmadi (2001), pembangunan desa adalah perpaduan serasi antara kegiatan partisipasi masyarakat dalam pihak dan kegiatan pemerintah di satu pihak.. Tahapan Pembangunan Desa. Berdasarkan UU Desa Pasal 78 ayat 2, pembangunan desa meliputi tahap: perencanaan; pelaksanaan; dan; pengawasan. Semua tahapan tersebut mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan
. yptp736gb1.pages.dev/501yptp736gb1.pages.dev/680yptp736gb1.pages.dev/260yptp736gb1.pages.dev/958yptp736gb1.pages.dev/455yptp736gb1.pages.dev/903yptp736gb1.pages.dev/647yptp736gb1.pages.dev/585yptp736gb1.pages.dev/195yptp736gb1.pages.dev/406yptp736gb1.pages.dev/119yptp736gb1.pages.dev/309yptp736gb1.pages.dev/197yptp736gb1.pages.dev/365yptp736gb1.pages.dev/125
pengertian partisipasi politik menurut para ahli