2 Masing-masing surat ditangani dengan cara yang berbeda sesuai dengan sifat suratnya. 3. Pada saat penanganan surat, pengurusannya masih menggunakan kartu atau lembaran lepas
Jakarta - Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia UUD NRI 1945 mengalami 4 kali amandemen hingga saat ini. Apa beda UUD 1945 sebelum dengan setelah diamandemen?Amandemen UUD 1945 merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, dikutip dari Sejarah Pergerakan Indonesia oleh Fajrudin Muttaqin, UUD 1945 dilakukan oleh MPR sesuai kewenangannya yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa MPR punya wewenang dalam mengubah dan menetapkan mengubah UUD, sekurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR harus hadir. Keputusan diambil dengan pesetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang tidak 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan. Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 65 ayat 16 ayat dari 16 pasal berayat tunggal, sementara 49 ayat lainnya berasal dari 21 pasal yang berisi 2 ayat atau lebih, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan, seperti dikutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 dan Amandemen oleh Tim Ilmu 1945 pada periode pertama mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. UUD 1945 dalam kurun 1945-1950 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945 memutuskan, kekuasaan legislatif diserahkan pada Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP karena MPR dan DPR saat itu belum terbentuk. Pada 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi Presidensial atau Semi Parlementer yang pertama. Peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945. Simak Video "Turis Asing Soroti Pasal Zina KUHP Baru, Menkumham Beri Penjelasan" [GambasVideo 20detik] twu/lus
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Indonesia merupakan negara hukum, seperti tercantum dalam pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berisi tentang negara Indonesia merupakan negara hukum yang mengandung pengertian bahwa segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara didasarkan atas hukum yang berlaku. Hukum yang berlaku memiliki sifat memaksa dan mengatur, dimana setiap masyarakat diwajibkan untuk taat pada aturan atau hukum yang berlaku, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi. Setiap negara wajib memiliki hukum dasar yang dijadikan pedoman suatu negara dalam penyelenggaraan negara tersebut. Hukum dasar tersebut diamakan konstitusi, konstitusi juga dapat disebut sebagai hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi dalam suatu negaa memuat landasan dan aturan-aturan, jika suatu negara tidak memiliki konstitusi sudah dipastikan negara tersebut tidak memiliki aturan dan landasan yang otomatis negara tersebut akan berantakan karena masyarakat bertindak sesuai kehendaknya masing-masing tanpa dilandasi aturan. Konstitusi di Indonesia ialah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di resmikan pertama kali pada tanggal 18 Agustus 2018, yang berisi nilai-nilai luhur bangsa. Semua tatanan kenegaraan di Indonesia dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selama 76 tahun Indonesia merdeka, UUD 1945 telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Amandemen pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, amandemen kedua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, amandemen ketiga ditetapkan pada tanggal 9 November 2001, dan amandemen keempat ditetapkan pada tanggal 9 November 2002. Amandemen UUD Negara Republik Indonesia dilakukan untuk menyempurnakan atau memperbaiki isi dari undang-undang sebelumnya, dalam kaitannya dengan sistem ketatanegaraan, amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan untuk menutupi berbagai kelemahan yang terkandung dalam UUD 1945 dalam praktek ketatanegaraan selama ini. Dalam proses amandemen UUD Negara Republik Indonesia dilaksanakan dengan aturan atau kesepakatan dasar dalam melakukan perubahan terhadap UUD 1945, yakni tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan NKRI, mempertegas sistem pemerintahan PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM AMANDEMENPelaksanaan sistem penyelenggaraan kekuasaan negara diuraikan dengan jelas pada Undang-undang Dasar 1945, dalam uraian tersebut di terangkan 4 prinsip pokok tentang sistem pemerintahan negara, yaitu 1. Prinsip negara berdasarkan hukum Negara hukum harus memuat 3 prinsip utama, yaitu adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kekuasaan dijalankan berdasarkan atas prinsip due process of law. Due process of law adalah terjaminnya hak asasi manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan. Sebelum amandemen, ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak diatur dengan jelas dan tegas tegas pasal-pasal UUD 1945, selain itu pengaturan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 masih sangat minim hanya terdapat dalam Pasal 28 dan 29 ayat 2, dan Pasal 27, 30 ayat 1 dan 31 ayat 1 hanya mengatur tentang hak-hak warga negara. Selain itu, batasan-batasan kekuasaan antar lembaga negara tidak tergambar jelas, justru dalam UUD 1945 tersebut MPR diberikan kewenangan yang tidak terbatas2. Kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR 1 2 3 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Adapenyamaan istilah konstitusi dengan UUD, tetapi ada juga yang membedakan antara konstitusi dengan UUD. Berikut ini beberapa tokoh yang memberikan pengertian tentang konstitusi. a. KC. Wheare Konstitusi ialah keseluruhan sistem ketatanegaran suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan negara. b
SistemPolitik Indonesia Setelah Amandemen UUD 1945 Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amendemen UUD 1945 adalah sebagai berikut: bentuk negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik. NKRI terbagi dalam 34 daerah provinsi dengan menggunakan prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Sesudahamandemen: a). Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi b). Bentuk pemerintahan adalah republik c). sistem pemerintahan presidensial d). Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan e). Kabinet atau mentri di angkat oleh presiden dan bertanggung jawab atas Kemajemukanini merupakan gabungan dari unsur pembentuk identitas nasional seperti suku bangsa, agama, budaya, dan bahasa. Mengutip dari LMS Spada Kemdikbud, bentuk identitas
.